Artikel
ini merupakan sebuah berita terkait dengan manajemen layanan sistem informasi
yang membahas tentang OJK yaitu otoritas jasa keuangan. OJK ini meluncurkan
tentang aplikasi sistem layanan informasi keuangan yang digunakan sebagai
sarana pertukaran informasi pembiayaan atau pengkreditan antarlembaga dibidang
keuangan.
Menurut
saya hal ini merupakan hal yang cukup baik karena dapat membuat akses kredit
menjadi lebih luas dan dapat menyediakan informasi untuk kreditur sehingga
membantu menurunkan resiko kredit bermasalah.
Hal
ini juga berdampak baik pada lembaga dibidang keuangan yang akan menyampaikan
laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh serta tepat waktu
sehingga kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga. Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan
penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka
pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pada bulan Januari dan Februari 2017, telah dilakukan uji coba
pelaporan dan permintaan informasi debitur oleh pelaku industri keuangan calon
pelapor SLIK untuk menjamin kesiapan calon pelapor dalam implementasi SLIK.
Sebagai payung hukum pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur
melalui SLIK, OJK telah melakukan proses penyusunan Rancangan POJK yang telah
ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner pada bulan April 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar