Warga negara merupakan unsur terpenting dari
suatu negara. Tanpanya maka negara hanya dalam angan-angan. Warga negara merupakan
sekelompok orang yang tinggal disuatu wilayah dibawah kekuasaan negara tersebut.
Menurut
Kansil, orang-orang yang tinggal di suatu wilayah dapat dibedakan sebagai
berikut :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi dua lagi, yaitu :
1)
Penduduk warga negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah tersebut
2)
Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b. Bukan penduduk
ialah mereka yang berada di suatu wilayah negara untuk sementara waktu
dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Cara untuk menentukan siapa yang menjadi
warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
(1)
Kriterium kelahiran
Pada kriterium ini dibagi menjadi 2 yaitu menurut asas keibubapaan (Ius
Sanguinis) dan juga menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli). Kedua prinsip ini
digunakan secara bersamaan dengan mengutamakan salah satu tanpa meniadakan yang
lainnya. Konflik yang biasanya muncul akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (a-patride)
(2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
· Hukum
Didalam buku “Pengantar
Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakatnya. Ada juga JCT. Simorangkir SH dan Woerjono
Sastropranoto SH yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
1.
Ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum ; Adanya perintah atau larangan. Perintah dan
larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang.
2.
Sumber-Sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai
sudut misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan sebagainya. Sedangkan sumber
hukum formal ialah :
- Undang-undang (Statue) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat oleh penguasa negara
- Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
- Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan mengenai masalah yang sama.
- Traktat (Treaty) ialah perjanjain antara dua orang atau lebih mengenai
suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam meyelesaikan suatu masalah.
3.
Pembagian Hukum
Menurut “Sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Undang-undang
-
Hukum Kebiasaan
-
Hukum Traktat
-
Hukum Yurisprudensi
Menurut “Bentuknya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum tertulis
-
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
-
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
-
Hukum tak tertulis
Menurut “Tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
-
Hukum Nasional
-
Hukum Internasional
-
Hukum Asing
-
Hukum Gereja
Menurut “Waktu berlakunya” hukum
dibagi dalam :
-
Ius Constitutum
-
Ius Constituendum
-
Hukum Asasi
Menurut “Cara mempertahankannya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum Material
-
Hukum Formal
Menurut “Sifatnya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum yang memaksa
-
Hukum yang mengatur (Pelengkap)
Menurut “Wujudnya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum Objektif
-
Hukum Subjektif
Menurut “Isinya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum Privat
-
Hukum Publik
·
Negara
Negara mempunyai 2 tugas pokok :
-
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan asocial
-
Mengorganisir mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan sosial.
a.
Sifat-sifat Negara
-
Sifat memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
-
Sifat monopoli artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
-
Sifat mencakup semua artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali
b.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang
terpenting adalah :
-
Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara
yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah
dalam negara itu berada pada pusat
2 macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Keuntungan : adanya peraturan yang sama diseluruh Negara dan penghasilan
daerahnya dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara
Kerugian : Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, keputusannya sering
tidak cocok dengan keadaan daerah, serta rakyat kurang mendapat kesempatan
untuk ikut serta
2.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri.
-
Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula
berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka. Setelah menggabungkan diri,
masing-masing Negara itu melepaskan sebagian kekuatan dan menyerahkan kepada
Negara Federalnya.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal ialah :
-
Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan
inggris serta semua negara jajahannya
-
Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang kepala
Negara. Ada 2 negara Uni : (1) Uni Riil apabila 2 atau beberapa negara melakukan
perjanjian untuk mengadakan satu alat pemerintahan (2) Uni Personil ialah
apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara
yang sama
-
Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c.
Unsur-Unsur Negara
-
Harus ada wilayahnya
Wilayah tersebut terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan dan
wilayah udara. Batasan-batasannya ditentukan dalam perjanjian antar Negara. Apabila
dilakukan oleh 2 negara maka disebut Bilateral dan apabila dilakukan oleh
banyak Negara disebut Multilateral
-
Harus ada rakyatnya
Maksudnya adalah semua orang yang ada didalam wilayah tersebut.
-
Harus ada pemerintahnya
Negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melakukan peraturan yang mengikat warganya yang disebut
pemerintah
-
Harus ada tujuannya
Tujuan negara merupakan suatu hal yang sangat penting karena segala
sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan
tersebut
-
Mempunyai Kedaulatan
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai
kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati dan melaksanakan
peraturan-peraturannya.
Sifat-sifat Kedaulatan : Permanen, absolut, tidak terbagi-bagi dan tidak
terbatas.
·
Pemerintah
Dalam arti luas :
Adalah menunjuk
kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan
seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintah dalam arti luas.
Dalam arti sempit :
Adalah hanya
menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam
arti sempit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar