Rabu, 14 Oktober 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Warga negara merupakan unsur terpenting dari suatu negara. Tanpanya maka negara hanya dalam angan-angan. Warga negara merupakan sekelompok orang yang tinggal disuatu wilayah dibawah kekuasaan negara tersebut.
             Menurut Kansil, orang-orang yang tinggal di suatu wilayah dapat dibedakan sebagai berikut :
a.    Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi dua lagi, yaitu :
1)      Penduduk warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah tersebut
2)      Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b.  Bukan penduduk  ialah mereka yang berada di suatu wilayah negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Cara untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
(1)    Kriterium kelahiran
Pada kriterium ini dibagi menjadi 2 yaitu menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis) dan juga menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli). Kedua prinsip ini digunakan secara bersamaan dengan mengutamakan salah satu tanpa meniadakan yang lainnya. Konflik yang biasanya muncul akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (a-patride)
(2)    Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

·       Hukum
Didalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakatnya. Ada juga JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
1.       Ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum ; Adanya perintah atau larangan. Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang.

2.       Sumber-Sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan sebagainya. Sedangkan sumber hukum formal ialah :
- Undang-undang (Statue) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat oleh penguasa negara
- Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
- Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan mengenai masalah yang sama.
- Traktat (Treaty) ialah perjanjain antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam meyelesaikan suatu masalah.

3.       Pembagian Hukum
Menurut “Sumbernya” hukum dibagi dalam :
-                Hukum Undang-undang
-                Hukum Kebiasaan
-                Hukum Traktat
-                Hukum Yurisprudensi
Menurut “Bentuknya” hukum dibagi dalam :
-                Hukum tertulis
-                Hukum tertulis yang dikodifikasikan
-                Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
-                Hukum tak tertulis
Menurut “Tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-                Hukum Nasional
-                Hukum Internasional
-                Hukum Asing
-                Hukum Gereja
Menurut “Waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
-                Ius Constitutum
-                Ius Constituendum
-                Hukum Asasi
Menurut “Cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-                Hukum Material
-                Hukum Formal
Menurut “Sifatnya” hukum dibagi dalam :
-                Hukum yang memaksa
-                Hukum yang mengatur (Pelengkap)
Menurut “Wujudnya” hukum dibagi dalam :
-                Hukum Objektif
-                Hukum Subjektif
Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
-                Hukum Privat
-                Hukum Publik

·         Negara
Negara mempunyai 2 tugas pokok :
-          Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial
-          Mengorganisir mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan sosial.

a.       Sifat-sifat Negara
-          Sifat memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
-          Sifat monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
-          Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali

b.      Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah :
-          Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat
2 macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
1.       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Keuntungan : adanya peraturan yang sama diseluruh Negara dan penghasilan daerahnya dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara
Kerugian : Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, keputusannya sering tidak cocok dengan keadaan daerah, serta rakyat kurang mendapat kesempatan untuk ikut serta
2.       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
-          Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka. Setelah menggabungkan diri, masing-masing Negara itu melepaskan sebagian kekuatan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal ialah :
-          Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan inggris serta semua negara jajahannya
-          Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang kepala Negara. Ada 2 negara Uni : (1) Uni Riil apabila 2 atau beberapa negara melakukan perjanjian untuk mengadakan satu alat pemerintahan (2) Uni Personil ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama
-          Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.

c.       Unsur-Unsur Negara
-          Harus ada wilayahnya
Wilayah tersebut terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara. Batasan-batasannya ditentukan dalam perjanjian antar Negara. Apabila dilakukan oleh 2 negara maka disebut Bilateral dan apabila dilakukan oleh banyak Negara disebut Multilateral
-          Harus ada rakyatnya
Maksudnya adalah semua orang yang ada didalam wilayah tersebut.
-          Harus ada pemerintahnya
Negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melakukan peraturan yang mengikat warganya yang disebut pemerintah
-          Harus ada tujuannya
Tujuan negara merupakan suatu hal yang sangat penting karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut
-          Mempunyai Kedaulatan
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
Sifat-sifat Kedaulatan : Permanen, absolut, tidak terbagi-bagi dan tidak terbatas.

·         Pemerintah
Dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintah dalam arti luas.
Dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar